POLIGAMI BUKAN SUNAH NABI - PAYUNG EMAS ?

INI ADALAH TULISAN SYAM AFTER I POST THE ARTICLE BELOW.

Masa aku further study, aku buat practical ngn sorg Muslim Chinese frm China. His family in China mmg kuat ugama. His father is an imam kt masjid kt kpg dia. HIs father in law pun org kuat ugama kt kpg wife dia. Adikberadik pompuan n anak sedara dia sume pakai tudung kt China sana.
That bos of mine is was a lecturer kt UIA, faculti Shariaah. Masa kt Beijing pun dia lecture Islamic subject kt Universiti Beijing.
Tmpt aku practical ni is actually a retail outlet brg dr China. One day a man came n ntah mcm mana got to know that my bos is a muslim This malay man, typical malay man yg berpendpt it is a sunah for a man to poligami. Bila dia tau my bos is a mslim , sembang punya sembang kuar cite poligami.
Rupanya poligami tidak dibenarkan di China di kalangan Muslim. Bukan sbb ikut China2 lain tp atas pendapat dan pandangan mufti2 mereka. Dalam ayat Surah AnNisa' kenapa dibaca dari ayat 3 shj.
That malay man mgkin silap berpandanagn China ni Islamnya celup, siap provok bos aku ni. Bos aku naik panas, kebetulan kedai sebelah kedai Arab jual buku agama. Dia cari Quran Terjemahan, bukak surah demi surah mengenai kawin npoligami. Ayat AnNisa' tu patut dibaca seterusnya, hingga smpai ke ayat mengenai siapa perempuan2 yg boleh dikawini untuk dipoligami. Antara pompuannya yg aku ingat ialah janda yg lelaki itu perlu bela anak2 yatim, jadi kawini lah emaknya. Jd di China, adalah haram isteri kedua itu seorg anak dara.


MY POSTING;


DALam Al Quran Surat An-Nissa ayat 3 ” .. Menikahlah kamu dengan perempuan pilihanmu dua atau tiga atau empat, tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka hanya satu”. Ayat ini -yang dikenal orang dengan sebutan ayat poligami- biasanya dijadikan landasan orang untuk beristri lebih dari satu.

KOMEN :Iya, kalau orang itu sudah memahami keseluruhan ayat. Terutama bahgian " …tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka hanya satu”. Adil ? menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Bagi orang yang berpoligami itu berarti sudah merasa yakin kalau dirinya itu bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.( Nabi sendiri berasa dia kekurangan dalam berlaku adil lalu selalu memohon keampunan atas kelemahannya yang Allah sahaja mempunyai kekuasaan atas nya iaitu hati.)

Tapi pertanyaannya. Apakah mereka sudah membaca ayat selanjutnya di surat An-Nissa tersebut ?

“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” An-Nissa 129.Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat terpesong. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar lapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari fakta ini, sebenarnya tidak ada alasan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial boleh dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

MY KOMEN ON PAYUNG EMAS;

SAYA TELAH CUBA MENCARI SATU AYAT YANG MENCERITAKAN PERIHAL ISTERI
DENGAN PAYUNG EMASNYA JIKA MEREKA MEMBENARKAN PARA SUAMI BERKAHWIN LAGI...
APA YANG SAYA DAPATI HANYA ULANGAN CERITA DARI MULUT KE MULUT TANPA ADA NAS AL QURAN ATAU HADIS YANG KUKUH.BOLEHKAH SAYA RUMUS KAN BAHAWA AYAT2 INI TELAH DI SELEWENGKAN OLEH ORANG2 TERTENTU UNTUK DI GULA2KAN SUPAYA MENDAPAT MAKSUD MEREKA.

SESUNGGUHNYA WANITA DI LAHIRKAN DENGAN SIFAT CEMBURU DAN INI TIDAK DI NAFIKAN OLEH RASULLULAH SENDIRI YANG PERNAH MENEGUR ISTERINYA AISYAH.
AISHAH YANG PADA SATU KETIKA MENGEKORI RASUL KERANA DISANGKANYA RASUL AKAN KERUMAH ISTERINYA YANG LAIN TELAH DI TEGUR DENGAN BAIK...ADALAH RASA CEMBURU ITU PERLU ADA DAN MEMANG ADA TETAPI CEMBURU YANG BERLEBIH2AN ITU ADALAH HASUTAN DARI SHAITAN SEMATA2 DAN AISHAH SEMPAT MENJAWAB APAKAH BAGINDA TIDAK DI GODA OLEH SYAITAHAN DAN JAWAB BAGINDA SUDAH TENTU TETAPI MALAIKAT SENTIASA MENGAWASINYA.(SAYA MOHON MAAF KERANA SUDAH LUPA TAJUK BUKU RUJUKAN SAYA INI DAN MUDAHAN DI PERBETULKAN MANA YANG SALAH)

DAN SAMBUNG BAGINDA LAGI,PERMPUAN YANG DAPAT MENAHAN CEMBURUNYA ADALAH SEPERTI BERJIHAD.

PENDAPATKU MUNGKIN AYAT INI SAJA YANG BOLEH AKU KAITKAN DENGAN PAYUNG EMAS (WALLAHUALAM)

DARI SEGI LOGIK SEORANG RASUL YANG DIHIASI DENGAT SIFAT2 TERPUJI MASIH DI SYAKI OLEH ISTERINYA SITI AISYAH SENDIRI....INIKAN PULA KAMI, ISTERI2 KEPADA LAKI2 AKHIR ZAMAN INI.JADI PARA SUAMI FIKIR2 KAN LAH......

Popular posts from this blog

BERSALAH